Tapanuli Selatan (ANTARA) - Masa relaksasi iuran BPJAMSOSTEK akan segera berakhir. Mulai periode Februari 2021 seluruh peserta mulai dikenakan iuran dan denda tarif normal. Batas waktu pembayarannya akan kembali menjadi setiap tanggal 15 bulan berikutnya.
Demikian Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK E.Ilyas Lubis dalam siaran persnya yang diterima pada Kamis, (28/01). Ia mengucapkan terimakasih atas partisipasi para pemberi kerja dan peserta dalam program tersebut.
"Sehingga perlindungan jaminan sosial
ketenagakerjaan bagi pekerja di era pandemi COVID-19 dapat terus terjaga," katanya seraya mengingatkan relaksasi iuran BPJAMSOSTEK akan segera berakhir.
Baca juga: Kamis, positif COVID-19 di Tapsel bertambah dua kasus total jadi 239 sembuh 223 orang
Ia menjelaskan, program relaksasi iuran BPJAMSOSTEK ini sudah berjalan selama 6 bulan sejak Agustus 2020, setelah pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Langkah yang diambil pemerintah tersebut tidak lepas dari efek pandemi COVID-19 yang memberikan dampak cukup signifikan bagi sektor ekonomi, salah satunya adalah keberlangsungan usaha dari level industri hingga UMKM dan jasa konstruksi.
“Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha, pekerja informal dan sektor jasa konstruksi sehingga secara tidak langsung dapat mempertahankan keberlangsungan usaha mereka dan menjamin keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya maupun dirinya sendiri,” imbuh Ilyas.
Selama masa relaksasi BPJAMSOSTEK telah memberikan keringanan iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99% atau dengan kata lain cukup membayar 1% saja. Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99%, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0.5% dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.
Ilyas mengajak seluruh peserta yang belum melakukan pembayaran iuran untuk memanfaatkan sisa waktu relaksasi ini. Selain itu pihaknya juga mengingatkan kepada perusahaan yang telah mengajukan penundaan pembayaran sebagian iuran JP untuk mulai mempersiapkan pembayaran sisa iurannya yang dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus mulai dari saat ini dan paling lambat dimulai dari tanggal 15 Mei 2021 hingga 15 April 2022.
"Semoga stimulus yang diberikan pemerintah melalui relaksasi iuran BPJAMSOSTEK ini mampu membangkitkan perekonomian Indonesia dan memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja," tutup Ilyas.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Padang Sidempuan, Muhammad Syahrul menambahkan semoga setelah berakhir masa relaksasi iuran, perekonomian Indonesia bisa bangkit dan semakin meningkat kedepannya.
Siap-siap, Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK akan segera berakhir
Kamis, 28 Januari 2021 19:13 WIB 819