Medan (ANTARA) - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menahan SYF tersangka mantan bendahara pengeluaran pada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut dalam dugaan kasus korupsi sebesar Rp756.530.060 Tahun Anggaran 2017.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Medan, Jumat, mengatakan tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan dan saat itu diketahui ada sebanyak 36 pembayaran fiktif yang diduga dilakukan oleh SYF.
Ia menyebutkan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan tersangka terkait pembayaran atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (overlapping)) dan sudah dibayarkan.
Baca juga: Raffi Ahmad dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran prokes
"Terhadap tersangka telah dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan di RTP Polda Sumut, Kamis (14/1) " ujarnya.
Nainggolan mengatakan penggelapan dana yang dilakukan tersangka, yakni dengan mengajukan permintaan pembayaran fiktif dengan cara membuat Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP) atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (Pengajuan DRPP Ganda) sebesar Rp756.530.060.
Hal tersebut sesuai dengan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Barang bukti yang diamankan adalah 30 eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan (riil), 14 eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan yang Double Input (ganda), tiga eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan (SPM Nihil), dan satu jilid buku kas umum BNN Sumut Tahun Anggaran 2017.
"Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsii Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH Pidana," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.
Polda tahan tersangka mantan bendahara BNN Sumut terkait kasus korupsi
Jumat, 15 Januari 2021 21:07 WIB 1502