Ketua KPU Simalungun Raja Ahab Damanik, Rabu (25/11) mengatakan, kegiatan Gerakan Mendukung Rekam KTP-el itu sesuai surat KPU RI Nomor 1017/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2020.
Dalam gerakan itu, berbagai kegiatan dilaksanakan untuk penyelesaian rekaman e-KTP seperti, mengirim surat ke setiap pemilih, membuat spanduk dan memfasilitasi pemilih merekam e-KTP.
Baca juga: 160 PPK Pilbup Simalungun perdalam tara cara putungsura
Dikatakan, upaya itu untuk melindungi hak pilih warga negara, di antaranya kelompok pemilih pemula.
Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Salman Abror menegaskan, bagi pemilih yang memiliki e-KTP, namun tidak tercantum dalam DPT, tetap punya hak pilih.
Mereka dipersilakan untuk datang ke TPS terdekat dengan kediaman pada pukul 12.00 WIB dan menunjukkan identitasnya kepada petugas KPPS.
Demikian juga pemilih yang usianya 17 tahun pada hari pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun pada 9 Desember 2020.
Diketahui, DPT pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun tahun 2020 sebanyak 636.303 pemilih.
Pewarta: WaristoEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.