Binjai (ANTARA) - Berencana merampas handphone dan sepeda motor sahabatnya, sepasang kekasih di Binjai, nekad menghabisi nyawa korban di rumah kos-kosan yang ada di Gang Sultan, Kilometer 18 Kota Binjai, dengan menjerat leher korban memakai kabel lampu hias, keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Hal itu disampaikan Kanit Pidum Satreskrim Polres Binjai Iptu Hotdiatur Purba, di Binjai, Selasa (17/11).
"Motif pembunuhan ini adalah pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," katanya.
Baca juga: Polsek Sei Bingai amankan sepasang kekasih yang bunuh temannya
Tersangka yang merupakan sepasang kekasih itu, akan dijerat dengan pasal 365 atau pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup, katanya.
Ironisnya kejadian ini terungkap saat korban akan membuang mayat korban dengan membawa mayatnya dengan becak bermotor.
Sementara tersangka RA (18) warga Jalan Danau Tondano Kelurahan Sumber Karya, Kota Binjai dan SB (18) warga Pulau Kampai, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, yang berstatus mahasiswi dan tinggal di rumah kos-kosan Gang Sultan Kilometer 18 Kota Binjai.
Peristiwa pembunuhan ini terungkap saat sepasang ke kasih ini nekad membawa mayat korbannya dengan mempergunakan becak bermotor hingga ke Desa Perkan Sawah Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat.
Keduanya mengakui membunuh korbannya hanya karena ingin menguasai handphone dan sepeda motor milik korban untuk kebutuhan mereka sehari-hari.
Sepasang kekasih pelaku pembunuhan di Binjai terancam hukuman mati
Selasa, 17 November 2020 9:46 WIB 3752