Simalungun (ANTARA) - Majelis Hakim PN Simalungun diketuai A Hadi Nasution, Kamis (8/10), memberikan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Gernal Lundu Nainggolan als Bang Cuek.
Warga Huta I, Desa Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun diajukan ke pengadilan atas dakwaan menghina Nabi Muhammad SAW melalui akun facebook miliknya.
Pria berusia 31 tahun itu dipersalahkan melanggar Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Kasat Reskrim Polres Simalungun Sumut dicopot dan diperiksa Propam
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Barry Sugiarto Sihombing SH menuntut pidana penjara selama satu tahun enan bulan, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam pertimbangan hukuman yang meringankan, terdakwa sudah minta maaf dan berdamai dengan saksi pelapor.
PN Simalungun hukum satu tahun penjara penghina Nabi Muhammad SAW
Kamis, 8 Oktober 2020 20:34 WIB 2428