"Tersangka selaku Manajer Keuangan dan BPM dikenakan pasal 2 ayar 1 UU Tindak Pidana Tipikor karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya pengawasan dan atau pemeriksaan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Kamis (3/9).
Baca juga: Polisi amankan pria aniaya teman wanita hingga kritis di Sibolangit
Baca juga: Polisi amankan pria aniaya teman wanita hingga kritis di Sibolangit
Kapolrestabes menjelaskan, kasus korupsi tersebut sebelumnya telah bergulir dengan tersangka utama yakni Staf Bagian Keuangan Kantor Pos Medan Sri Hartati Susilawati yang telah divonis penjara pada Juli 2019.
Tersangka Sri melakukan kecurangan berupa penyalahgunaan benda Meterai 6000 sebanyak 349.000 keping senilai Rp2.094.000.000.
Baca juga: Peserta pesta asusila di Jaksel berusia 20 - 40 tahun
Baca juga: Peserta pesta asusila di Jaksel berusia 20 - 40 tahun
"Yang bersangkutan yakni tersangka Sri Hartati Susilawati sudah divonis dengan hukuman 5 tahun penjara," katanya.
Dalam amar putusan tersangka Sri, disebutkan untuk menindaklanjuti peran Manager Keuangan dan BKM Kantor Pos Medan yang saat itu dijabat oleh tersangka MMN.
Tersangka MMN dijerat sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
"Dan penyidikan ini sudah selesai dan sudah P21 dengan barang bukti uang yang sudah diserahkan dan emas 25 gram dari SHS," ujarnya.