Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara menetapkan mantan Manager Keuangan dan BPM Kantor Pos Medan berinisial MMN (50) sebagai tersangka korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp2 miliar.
Kapolrestabes menjelaskan, kasus korupsi tersebut sebelumnya telah bergulir dengan tersangka utama yakni Staf Bagian Keuangan Kantor Pos Medan Sri Hartati Susilawati yang telah divonis penjara pada Juli 2019.
"Yang bersangkutan yakni tersangka Sri Hartati Susilawati sudah divonis dengan hukuman 5 tahun penjara," katanya.
Dalam amar putusan tersangka Sri, disebutkan untuk menindaklanjuti peran Manager Keuangan dan BKM Kantor Pos Medan yang saat itu dijabat oleh tersangka MMN.
Tersangka MMN dijerat sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
"Dan penyidikan ini sudah selesai dan sudah P21 dengan barang bukti uang yang sudah diserahkan dan emas 25 gram dari SHS," ujarnya.