Asahan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menyalurkan bantuan COVID-19 kepada 56.418 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Kadis Kominfo Asahan, Rahmat Hidayat Siregar , Kamis (13/8) menjelaskan bantuan disalurkan dalam rangka penanganan dampak Covid-19 di Kabupaten Asahan serta guna optimalisasi dan kelancaran penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Jaring Pengaman Sosial (JPS).
" Bantuan bersumber dari APBD Kabupaten Asahan berdasarkan Perbu Asahan Nomor 19 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis BST JPS dalam rangka penanganan COVID-19 yang tersebar di 25 Kecamatan," ungkap Hidayat.
Baca juga: Dinas Kominfo Asahan bersama insan pers gelar donor darah
Penyaluran bantuan tersebut, kata Hidayat telah dilakukan Rabu (12/8/2020). Dan bantuan disalurkan sebesar Rp. 200.000 selama tiga bulan, namun dalam proses penyaluran nantinya bantuan akan diserahkan langsung seluruhnya yakni sebesar Rp. 600.000.
Adapun kriteria penerima BST JPS, menurut Hidayat, sesuai dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 19 Tahun 2020 tersebut adalah keluarga miskin, tidak mampu dan rentan yang dianggap layak, baik berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun non DTKS berdasarkan musyawarah Desa/Kelurahan.
Baca juga: Bupati Asahan lepas jelajah Asahan RAPI Riders 2020
Dengan ketentuan belum pernah menerima bantuan berupa Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Program Sembako dari Kemensos RI, Bantuan Sosial Tunai (BST) dampak Covid-19 yang bersumber dari Kemensos RI dan Bantuan Langsung Tunai dampak Covid-19 yang bersumber dari Dana Desa/Kelurahan se-Kabupaten Asahan.
Terkait penyaluran, Kadis Sosial Asahan, Syamsuddin menyebutkan untuk proses penyaluran BST JPS secara cash kepada Camat melalui Bank Penyalur sesuai dengan kuota per Kecamatan. Oleh Camat nantinya bantuan tersebut akan diserahterimakan kepada Kelurahan/Desa juga secara cash untuk disalurkan kepada KPM. " Penyaluran akan dimonitoring oleh sejumlah OPD, hal ini sesuai instruksi Bupati," ujar Syamsuddin.
Pemkab Asahan salurkan bantuan COVID-19 kepada 56.418 KPM
Kamis, 13 Agustus 2020 16:38 WIB 3843