Medan (ANTARA) - Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumut mulai Minggu, 9 Agustus 2020 memberlakukan jadwal perjalanan kereta api khusus untuk akhir pekan.
"Perjalanan KA itu untuk hari Jumat, Sabtu dan Minggu.Tujuannya untuk melayani penumpang di era normal baru," ujar Vice President PT KAI (Persero) Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat di Medan, Sabtu.
Kereta api khusus akhir pekan itu masing - masing KA U63 Putri Deli relasi Tanjungbalai - Medan pukul 08.20 WIB dan KA U68 Putri Deli relasi Medan - Tanjungbalai pukul 19.00 WIB.
Baca juga: KAI Sumut optimistis volume angkutan barang naik memasuki normal baru
Kemudian KA U69 Siantar Ekspres relasi Siantar - Medan pukul 07.30 WIB dan KA U70 Siantar Ekspres relasi Medan - Siantar pukul 13.40 WIB.
Dia menegaskan, perjalanan kereta api tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 09 Tahun 2020 tanggal 26 Juni 2020 tentang Perubahan Surat Edaran No 07 Tahun 2020.
Baca juga: KAI Sumut evaluasi rencana pengoperasian sejumlah kereta api
Surat edaran itu tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.
Para karyawan, petugas KA dan calon penumpang misalnya diwajibkan menggunakan masker dan mencuci tangan.
"KAI berharap COVID-19 bisa segera diatasi agar perjalanan KA di Sumut berjalan normal kembali," ujar Daniel.
KAI Sumut operasikan kereta api khusus pada akhir pekan
Minggu, 9 Agustus 2020 2:20 WIB 3170