Langkat (ANTARA) - Bupati Langkat diminta segera mengeluarkan peraturan wajib memakai masker bagi warga Langkat melalui "Perbup" dalam upaya mencegah jangkitan COVID-19.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Langkat dari Partai Perindo Lucky Sahputra, di Stabat, Selasa.
Lucky menjelaskan sudah saatnya guna mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19) di Kabupaten Lamgkat ini, Bupati mengeluarkan peraturannya.
"Dimana setiap warga Kabupaten Langkat dimanapun berada, saat dimanapun, dalam kondisi apapun, keluar dari rumah harus mempergunakan masker," katanya.
Baca juga: Muhammadiyah Pantai Cermin Tanjung Pura Langkat gelar pasar murah
Baca juga: 140 warga Besitang Langkat terima sembako Holi Palma
Peraturan untuk penggunaan masker itu perlu dilakukan agar warga wajib mempergunakannya, bila tidak memakai, ada sanksi yang harus dikenakan terhadap yang tersangkutan.
Lucky memprediksi hingga sampai kapan COVID-19 ini akan berakhir, belim diketahui, tentu antisipasi salah satunya dengan mempergunakan maaker.
Kita bisa melihat dimana vjrus corona ada di berbagai negara, bila warganya mempergunakan masker, maka tingkat kematian sangatlah rendah disitu, jadi salah satunya kita harus mempergunakan masker, ujarnya.
"Kewajiban bagi seluruh warga Kabupaten Langkat bila keluar rumah harus mempergunakan masker," pintanya.
Untuk itu berupa sanksi dalam peraturan Bupati itu juga harus dibuat hingga nantinya bisa dilaksanakanndan dijalankan oleh Satpol PP, selaku penegak peraturan.
Bupati Langkat diminta buat "Perbup" wajib masker
Selasa, 19 Mei 2020 13:52 WIB 1948