Layanan pengaduan ini dibuka melalui Dinas Kominfo Tebing Tinggi dengan nomor 0852 6267 0947 dengan ketentuan pelapor harus mengisi format formulir aduan mencantumkan Nama, NIK, Alamat yang lengkap dan isi laporan
Hal ini disampaikan Wali Kota Tebing Tinggi melalui Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian kepada Wartawan Jumat (15/5) di Balai Kota Tebing Tinggi
Baca juga: Wali Kota Tebing Tinggi serahkan bantuan bagi penggali kubur, bilal mayit dan anak yatim
Baca juga: PT Inalum serahkan bantuan 5 Ton beras ke Pemkot Tebing Tinggi
Disampaikan Kadis Kominfo, layanan pengaduan ini dibuka Pemko Tebing Tinggi agar dapat mengakomodir keluhan dari masyarakat dan dapat dilakukan cek and ricek.
Kadis Kominfo Dedi Siagian berharap layanan pengaduan ini dapat dimanfaatkan oleh warga untuk kepentingan bersama, tidak untuk melaporkan hal-hal yang bersifat fitnah apalagi menyebar HOAX
Sampaikan pengaduan yang sejujurnya dan indetitas yang benar, tidak mengada-ada agar lebih mudah memproses pengaduan dan menyelesaikanya, ujar Kadis Kominfo.
Pewarta: Dhani ElisonEditor : Akung
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.