Sebelumnya pada Senin (3/2), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Pieko 16 bulan penjara karena terbukti menyuap mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan sebesar Rp3,55 miliar.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat menyatakan Jaksa Eksekusi KPK pada Jumat telah melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 105/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.
Baca juga: KPK rampungkan penyidikan dua tersangka kasus suap PTPN III
"Dalam kasus persetujuan 'long term contract' (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada terdakwa selaku Dirut PT Fajar Mulia Transindo dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia yang distribusi pemasarannya dikoordinir PTPN III (Persero) Holding Perkebunan," ucap Ali.
Baca juga: Jaksa KPK tuntut penyuap Dirut PTPN III penjara 2 tahun
Baca juga: KPK tahan pemberi suap kasus distribusi gula PTPN III
Pieko, lanjut Ali, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.
Namun, vonis terhadap Pieko tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Pieko agar divonis penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan tersebut berdasarkan dakwaan alternatif kedua dari pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.