Pemerintah hentikan sementara bebas visa WN China untuk cegah corona
Kamis, 6 Februari 2020 19:31 WIB 792
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan peraturan tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara (WN) China untuk mencegah penyebaran virus corona masuk ke Tanah Air.
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Bambang Wiyono mengatakan pemberlakuan aturan tersebut sejalan dengan pernyataan organisasi kesehatan dunia WHO yang menyebut penyebaran virus corona sebagai darurat kesehatan masyarakat internasional.
Baca juga: Batik Air kurangi rute Thailand akibat dampak virus corona
"Hal ini telah membuat beberapa negara melakukan pembatasan terhadap pergerakan manusia, terutama warga negara Republik Rakyat Tiongkok, untuk masuk ke wilayah negaranya. Pemerintah Indonesia serius dalam menangani penyebaran virus corona sesuai dengan kepentingan nasional yang lebih luas dan juga sealur dengan arahan-arahan WHO," ujar Bambang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Baca juga: AP I tutup 158 penerbangan dari dan ke China
Aturan tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara China tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 yang telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Rabu (5/2).
Bambang menjelaskan terdapat sejumlah poin penting yang diatur dalam Permenkumham tersebut.
Pertama, Pemerintah menghentikan sementara fasilitas bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan bagi semua warga negara yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah China dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
Kedua, permohonan visa kunjungan, visa tinggal terbatas (Vitas), dan Vitas saat kedatangan (Vitas on arrival) oleh orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi China dalam kurun waktu 14 hari sebelum permohonan diajukan akan ditolak.
Ketiga, bagi pemegang kartu pebisnis APEC, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap yang memiliki izin masuk kembali ke Indonesia, namun pernah tinggal dan/atau mengunjungi RRT dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia tidak akan diberikan izin masuk.
Baca juga: 1.020 sembuh dari corona, China berterima kasih kepada Indonesia
Keempat, bagi pemegang izin tinggal dinas dan/atau diplomatik yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi China dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia tidak akan diberikan izin masuk.
Kelima, bagi WN China di Indonesia yang tidak dapat kembali ke negaranya dikarenakan adanya wabah Virus corona dan tidak adanya alat angkut yang membawa mereka keluar dari wilayah Indonesia, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa dengan tarif Rp0,- dengan jangka waktu 30 hari.
Keenam, bagi WN China pemegang izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas yang izin tinggalnya masih berlaku dan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepadanya tidak dapat diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa.
Bambang mengatakan Permenkumham tersebut berlaku sampai 29 Februari 2020 dan akan dievaluasi kembali.
"Semua petugas Imigrasi diharapkan untuk melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan ketentuan dan tidak melakukan tindakan yang diluar ketentuan dan prosedur yang berlaku serta tidak melakukan tindakan yang mengarah pada kolusi, korupsi dan nepotisme," tutur Bambang.
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Bambang Wiyono mengatakan pemberlakuan aturan tersebut sejalan dengan pernyataan organisasi kesehatan dunia WHO yang menyebut penyebaran virus corona sebagai darurat kesehatan masyarakat internasional.
Baca juga: Batik Air kurangi rute Thailand akibat dampak virus corona
"Hal ini telah membuat beberapa negara melakukan pembatasan terhadap pergerakan manusia, terutama warga negara Republik Rakyat Tiongkok, untuk masuk ke wilayah negaranya. Pemerintah Indonesia serius dalam menangani penyebaran virus corona sesuai dengan kepentingan nasional yang lebih luas dan juga sealur dengan arahan-arahan WHO," ujar Bambang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Baca juga: AP I tutup 158 penerbangan dari dan ke China
Aturan tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara China tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 yang telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Rabu (5/2).
Bambang menjelaskan terdapat sejumlah poin penting yang diatur dalam Permenkumham tersebut.
Pertama, Pemerintah menghentikan sementara fasilitas bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan bagi semua warga negara yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah China dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
Kedua, permohonan visa kunjungan, visa tinggal terbatas (Vitas), dan Vitas saat kedatangan (Vitas on arrival) oleh orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi China dalam kurun waktu 14 hari sebelum permohonan diajukan akan ditolak.
Ketiga, bagi pemegang kartu pebisnis APEC, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap yang memiliki izin masuk kembali ke Indonesia, namun pernah tinggal dan/atau mengunjungi RRT dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia tidak akan diberikan izin masuk.
Baca juga: 1.020 sembuh dari corona, China berterima kasih kepada Indonesia
Keempat, bagi pemegang izin tinggal dinas dan/atau diplomatik yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi China dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia tidak akan diberikan izin masuk.
Kelima, bagi WN China di Indonesia yang tidak dapat kembali ke negaranya dikarenakan adanya wabah Virus corona dan tidak adanya alat angkut yang membawa mereka keluar dari wilayah Indonesia, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa dengan tarif Rp0,- dengan jangka waktu 30 hari.
Keenam, bagi WN China pemegang izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas yang izin tinggalnya masih berlaku dan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepadanya tidak dapat diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa.
Bambang mengatakan Permenkumham tersebut berlaku sampai 29 Februari 2020 dan akan dievaluasi kembali.
"Semua petugas Imigrasi diharapkan untuk melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan ketentuan dan tidak melakukan tindakan yang diluar ketentuan dan prosedur yang berlaku serta tidak melakukan tindakan yang mengarah pada kolusi, korupsi dan nepotisme," tutur Bambang.