Bekasi (ANTARA) - Tawuran antarpelajar terjadi di Jalan Raya Sultan Agung tepatnya di depan SPBU Alexindo, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (21/10), pukul 21.00 WIB mengakibatkan satu orang tewas.
Tawuran yang diduga dari kalangan pelajar SMK Bina Mandiri Bintara Bekasi Barat dengan SMK Mercusuar Cakung, Jakarta Timur itu mengakibatkan satu orang tewas setelah terkena sabetan senjata tajam jenis celurit.
"Korban tewas bernama Warsan Sanjaya (22) merupakan alumni SMK Bina Mandiri Bintara," kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari, Selasa.
Erna mengatakan, selain mengakibatkan satu korban tewas, tawuran itu juga menyebabkan dua orang lainnya mengalami luka-luka akibat senjata tajam, yaitu Muhammad Zain Sanjaya (16) dan Yudha Muhaimim (17).
"Zain Sanjaya merupakan pelajar SMK Bina Mandiri, luka robek pada bagian pinggang kiri belakang dan punggung kiri belakang. Yudha adalah Alumni SMK Bina Mandiri, luka robek pada jari telunjuk dan jari tengah tangan kiri," kata dia lagi.
Erna menjelaskan kejadian bermula ketika korban sedang nongkrong di warung kelontong di pinggir Jalan Bintara 14 bersama belasan rekan lainnya pada pukul 12.00 WIB, usai pulang sekolah.
Di sana mereka sudah merencanakan untuk tawuran seperti yang sudah dijanjikan sampai pukul 19.00 WIB. Pada pukul 19.30 WIB mereka berangkat ke lokasi kejadian dengan membawa sejumlah senjata tajam.
Rupanya di sekitar lokasi kejadian, pelajar yang diduga berasal dari SMK Mercusuar Cakung, Jakarta Timur sudah mengepung di sejumlah titik kejadian hingga terjadi penyerangan secara masif.
"Lawan tawurannya sudah ada di sana, di gang sempit samping kuburan Alexindo, terjadilah bentrokan hingga menutup jalan dan ada yang mengalami luka-luka sampai meninggal dunia," ujarnya lagi.
Warga yang menyaksikan tawuran pelajar itu langsung menghubungi petugas kepolisian lantaran terdapat sejumlah korban yang terkapar akibat sabetan senjata tajam.
Di lokasi kejadian, penyidik mendapati tiga korban tersebut kemudian dilarikan ke RSUD Kota Bekasi untuk dilakukan penanganan medis, namun korban atas nama Warsan Sanjaya sudah tidak dapat diselamatkan akibat mengalami pendarahan cukup parah.
Daalam kejadian ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah senjata tajam jenis celurit, satu kaos berlumuran darah, dan satu jaket juga berlumur darah.
"Sementara untuk pelaku saat ini masih dalam pengejaran petugas, kami juga masih mendalami keterangan saksi-saksi," kata Erna.
Para pelaku bakal dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dan atau pengeroyokan.
Satu orang tewas akibat tawuran antarpelajar
Selasa, 22 Oktober 2019 17:55 WIB 2306