Langkat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat melakukan evaluasi terhadap fasilitas kampanye pemilu 2019 sesuai dengan amanat peraturan KPU.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Langkat Sopian Sitepu, di Stabat, Selasa.
Sopian Sitepu menyampaikan kegiatan evaluasi fasilitasi kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 ini diikuti 50 orang.
Dimana sesuai dengan amanat Peraturan KPU RI, setelah pelaksanaan pemilihan umum serentak 2019, selanjutnya harus diadakan evaluasi fasilitasi kampanye.
"Evaluasi ini digelar agar dapat menjadi koreksi dan perbaikan, guna penyelenggaraan dan pelaksanaan pemilihan umum yang lebih baik lagi ke depannya," katanya.
Asisten Pemerintahan Pemkab Langkat Drs Abdul Karim MAP menekankan pada fasilitasi kampanye, dengan titik tekannya ada pada alat peraga kampanye khususnya spanduk, baliho dan umbul umbul.
Selain itu juga menjelaskan bahwa dasar untuk melakukan evaluasi kampanye yakni berpedoman pada peraturan KPU RI, di mana khusus kampanye yang berhubungan dengan iklan, KPU Kabupaten tidak ikut menangani.
Sementara untuk iklan DPD ada di KPU Provinsi dan untuk iklan caleg, presiden serta partai politik semuanya ditangani langsung oleh KPU RI.
Tujuan diadakannya rapat evaluasi yakni mendapatkan masukan dan perbaikan terkait dengan fasilitasi kampanye yang telah diselenggarakan, agar kedepan dapat terlaksana dengan lebih baik lagi.