Hal itu disampaikan Adi Maulana petugas Seksi Konservasi Wilayah II KSDA Stabat, di Stabat, Kamis.
Penyerahan Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus) itu dilakukan manager rumah makan Cabe Ijo Stabat M Nur Amir.
Adi Maulana menyampaikan telah diserahkan satwa liar yang dilindungi undang-undang jenis Elang Brontok (nisaetus cirrhatus).
Dimana satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang jenis Elang Brontok (nisaetus cirrhatus) telah berada di PPS (Pusat Penyelamatan Satwa) di TWA/CA Sibolangit.
Pihaknya juga menghimbau dan berharap bagi warga masyarakatyang masih memiliki dan memelihara binatang yang dilindungi supaya melaporkan segera Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Seksi Stabat.
Baca juga: Jokowi beli sapi kurban seberat 1.020 kilogram dari peternak Langkat
Pewarta: H.Imam FauziEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026