Gunungsitoli (ANTARA) - Penyidik Polres Resor Nias melimpahkan lima tersangka tindak pidana Pemilu yang terjadi di Kabupaten Nias, Sumatera Utara kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
"Kelima tersangka adalah ketua dan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Idanogawo, Kabupaten Nias HW, FZ, MZ, SZ dan HGZ," kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan melalui Ps.Paur Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo, di Gunungsitoli, Selasa.
Menurut dia, kelima tersangka dilaporkan oleh komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Warling Telaumbanua dengan laporan Polisi nomor:LP/175/V/ 2019/NS tanggal 29 Mei 2019.
Pasal yang dikenakan kepada kelima tersangka adalah pasal 505 dari undang undang RI nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Dimana akibat kelalaian PPK Idanogawo mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara atau sertifikat rekapitulasi penghitungan perolehan suara.
Ia menyebutkan kasus tersebut terungkap pada rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Nias yang digelar di Wisma Sangehao, tanggal 4 Mei 2019 sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat itu Warling Telaumbanua berada di wisma sangehao, Kota Gunungsitoli untuk mengawasi kegiatan rapat pleno penetapan hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias.
Pada rapat pleno tersebut, tiba-tiba salah satu saksi partai politik keberatan atas hasil sertifikat rekapitulasi penghitungan perolehan suara (DA1) kecamatan Idanogawo yang ditayangkan pada layar infokus.
"Saksi saat itu keberatan karena belum mendapatkan hasil DA1 tingkat PPK kecamatan Idanogawo, sehingga mereka meminta KPU Kabupaten Nias dan PPK Idanagawo membagikan DA1 tersebut," tuturnya.
Setelah DA1 dibagi dan penetapan DA1 kecamatan Idanogawo dibaca, saksi partai Nasdem Faigiasa Bawamenewi protes karena ada dua versi DA1 yang diterima masing masing saksi partai.
Dia mempertanyakan DA1 yang mana yang akan dipakai dari dua versi DA1 yang telah dibagi PPK Idanogawo kepada saksi saksi partai politik.
Sehingga saat itu itu dilakukan pertemuan khusus, dan usai pertemuan rapat pleno dilanjutkan dengan dua pilihan dari KPU.
Dimana rapat dilanjutkan dengan melakukan rekap ulang C1 se-kecamatan Idanogawo, atau memperbaiki hasil perolehan suara partai dan calon yang dianggap bermasalah dengan dasar C1 milik KPU.
"Keputusan saat itu dilakukan rekap ulang seluruh hasil perolehan suara dengan mendasari C1 milik KPU," ujarnya.
Setelah dilakukan rekap ulang hasil perolehan suara, ditemukan perbedaan DA1 yang telah ditetapkan PPK Idanogawo sebelumnya dengan hasil rekap ulang DA1.
Atas temuan tersebut, komisioner Bawaslu Kabupaten Nias membuat laporan hasil pengawasan pemilu (LHPP) dan dilakukan pembahasan dalam rapat pleno Bawaslu.
Pada rapat pleno Bawaslu Kabupaten Nias disimpulkan kasus tersebut adalah temuan Bawaslu Kabupaten Nias, dan dilakukan penyelidikan.
Setelah penyelidikan, temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pelanggaran pemilu tersebut diteruskan laporannya oleh sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) ke Polres Nias.