Langkat (ANTARA) - Aparat Satuan Kriminal Polsek Stabat Polres Kabupaten Langkat menangkap satu tersangka pemilik empat paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,32 gram yang didimpan di dalam boneka berwarna pink di Pasar 1 Mandiri Dusun II Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat.
Kepala Kepolisian Stabat AKP B Girsang, di Stabat, Kamis, mengatakan tersangka yang diringkus adalah Sady Try Zulfan (23), bertugas sebagai karyawan pabrik warga Pasar 1 Desa Tandem Hilir Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan saat personel Polsek Stabat mendapatkan informasi dari warga ada salah satu rumah di Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat, sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Berangkat dari informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan. Anggota yang berangkat lalu menuju kediaman warga yang dicurigai.
Petugas memeriksa rumah tersebut, maka ditemukan dua orang di dalam rumah tersebut diantaranya Aini dan Sady Tri Zulfan. Saat dilakukan pemeriksaan di dalam kamar maka ditemukanlah boneka berwarna pink.
"Polisi lalu memeriksa boneka tersebut dengan seksama ditemukanlah empat paket sabu-sabu di dalamnya seberat 0,32 gram, tersangkapun diamankan oleh petugas," katanya.
Penyidik polisi mempersangkakan tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Nekat simpan sabu dalam boneka, Sady diciduk polisi
Kamis, 4 Juli 2019 7:30 WIB 3685