Medan (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meminta PT ACK selaku pengelola Centre Point segera mengembalikan lahan atau aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Aset itu di Gang Buntu Medan yang kini telah berdiri bangunan Centre Point.
"Karena itu adalah milik negara dan KPK menjaga jangan sampai ada kerugian negara," katanya dalam diskusi Peran Partai Politik Dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Medan, Sumatera Utara, Kamis.
Mengenai tindak lanjutnya, kata dia, bersama dengan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin pada Kamis sudah melakukan pertemuan dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).
"Jadi nanti mereka (PT KAI dan PT ACK) tinggal masuk ke tahap detailnya, seperti apa tadi MOU-nya bisa segera ditindaklanjuti. Kelihatannya mereka sudah punya time prime dan mungkin Agustus ada kepastian seperti apa bentuk tindak lanjutnya," ujarnya.
Ia menegaskan, mengenai aset tersebut perlu adanya kepastian usaha mengingat melihat di lahan tersebut sudah banyak berdiri bangunan.
"jadi kalau mereka bisnis ke bisnis saling menguntungkan, kemudian rakyat Medan bisa menikmatinya juga. Karena itu sudah berdiri dan asetnya sudah banyak, jadi kita perlu kepastian usaha," ujarnya
Baca juga: Caleg terpilih PDIP Sumut gelar diskusi dengan KPK dan ahli anggaran
Baca juga: KPK sebut tidak otomatis kembali tetapkan Rachmat Yasin tersangka
Baca juga: Jaksa KPK kembali panggil Lukman Hakim dan Khofifah pada Rabu