Langkat (ANTARA) - Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Langkat meminta pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk mengungkap "aktor utama" jaringan pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang sudah berkali-kali terjadi di daerah itu.
"Kami kecewa yang sangat mendalam, kenapa hal yang seperti ini terjadi lagi dibumi religus Langkat yang bertuah ini," kata Bendahara Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Langkat Indra Sudrajat, di Stabat, Sabtu.
Hal tersebut memang sangat pantas disesali mengingat sudah pernah terjadi kasus yang sama pada tahun sebelumnya, yang melibatkan Kepala Dinas Pendidikan.
Tentu ini bagi kami musibah dunia pendidikan, mencoreng nama baik Langkat yang terkenal kampungnya orang berpendidikan, sambungnya.
"Untuk itu kami meminta agar Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara untuk menuntaskan kasus OTT yang melibatkan beberapa kepala sekolah itu, serta membuka kasus ini secara terang benderang, siapa saja aktor utama, aktor intelektual, dibalik pemotongan dana BOS tersebut, agar nantinya mendapat efek jera dengan proses hukum yang berlaku nantinya," ujarnya.
Ia juga sangat mengapresiasi tugas Poldasu dengan terus menerus memonitor berbagai praktek pungli di Kabupaten Langkat seperti yang terjadi di Dinas Pendidikan Langkat ini.
"Kedepan kita merasa yakin dengan ditangkapnya dan diungkapnya siapa aktor utama ataupun aktor intelektualnya, maka praktek yang seperti ini tidak akan terjadi lagi, yang memotong dana untuk bantuan siswa sekolah dasar," pintanya.
Seperti diketahui, Kamis (9/5) Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, mengamankan belasan orang kepala sekolah saat melakukan pertemuan di ruang Kelas I B Sekolah Dasar Negeri 050765.
Diamankanlah 12 kepala sekolah beserta tiga pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) serta uang tunai total dari keduanya sebesar Rp 72.500.000 serta dokemen data seluruh SD dan laporan pertanggung jawabandana BOS triwulan I.
Pihak penyidikpun telah bekerja ekstra cepat, sehingga tiga tersangka sudah langsung ditetapkan dimana mereka semuanya pengurus K3s mulai dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara, dengan persangkaan pasal yang dikenakan Pasal 12 huruf e Subs Pasal 11 UU Nomor 20/2001 Perubahan UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pemberantasan Korupsi.
IMM minta Polda mengungkap "aktor utama" pemotongan dana BOS di Langkat
Sabtu, 11 Mei 2019 15:09 WIB 3912