"Mereka terdaftar untuk berangkat tahun haji 1440 Hijriah atau 2019 Masehi," kata Kasie Penyelenggaraan Haji dan Umroh, H Amrisyam Simamora, Sabtu (11/5).
Dia memaparkan, Kabupaten Simalungun pada tahap I mendapat kuota sebanyak 155 orang, dan 141 telah melunasi sampai batas waktu yang ditentukan.
Selanjutnya, pada tahap II, mendapat tambahan kuota sebanyak 25 orang dengan batas waktu 10 Mei 2019, 22 calon melunasi.
Ketidaksiapan pelunasan itu, karena beberapa kondisi seperti meninggal dunia, dalam keadaan sakit atau menunda keberangkatan dengan alasan kepentingan keluarga.
Ditegaskan, calon jemaah haji yang menunda atau membatalkan keberangkatan akan diganti antrean daftar tunggu sesuai urutan secara global di kantor wilayah provinsi, bukan kantor kabupaten/kota.
"Bisa jadi yang gagal berangkat dari Simalungun, tetapi penggantinya dari daerah lain, karena kita kuota provinsi," katanya.
Diinformasikan, saat ini pihaknya masih menunggu tahap III hasil tambahan kuota secara Nasional sebanyak 10.000 orang, dan Provinsi Sumatera Utara kebagian 175 orang, 88 di antaranya kategori lanjut usia (lansia).
Begitu pun, calon jemaah haji di Kabupaten Simalungun diwanti-wanti untuk tidak terlalu berharap, karena kemungkinannya kecil.
"Diprioritaskan untuk mereka yang kategori lansia, kalau pun dapat, ya satu sampai dua orang saja," katanya.
Pewarta: WaristoEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.