Bandung (ANTARA) - Terdakwa perkara suap izin proyek Meikarta yang juga Bupati Bekasi non aktif, Neneng Hassanah Yasin oleh jaksa dituntut hukuman selama 7,5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Jaksa menyebutkan Neneng dengan meyakinkan terbukti bersalah setelah menerima sejumlah uang dari proyek Meikarta demi memuluskan izin proyek tersebut.
"Memohon majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 12 huruf b dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta, subsidair 4 bulan kurungan," kata jaksa KPK saat persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu.
Neneng juga dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp318 juta, yang jika tidak dibayar dalama waktu 1 bulan maka diganti pidana penjara 1 tahun. Tidak hanya itu, Neneng juga dituntut agar hak politiknya dicabut selama 5 tahun.
Selama persidangan, Neneng diduga berupa menerima suap terkait pengurusan izin Meikarta sekitar Rp10 miliar dan 90 ribu dolar Singapura.
Dengan demikian, Neneng dianggap melanggar pasal 12 hurup b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara itu jajaran Pemkab Bekasi yang menjadi terdakwa lainnya yakni Jamaludin eks Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi dan Neneng Rahmi Nurlaili eks Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi dituntut hukuman selama 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Dua terdakwa lainnya yakni Dewi Tisnawati eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi dan Sahat Maju Banjarnahor eks Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi juga dituntut hukuman selama 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Kelima terdakwa tersebut dianggap terbukti menerima suap untuk perizinan Meikarta dengan total suap sekitar Rp16 milar dan SGD 270 ribu dengan jumlah keseluruhan Rp18 miliar lebih.