Binjai (ANTARA) - Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Binjai, Sumatera Utara, meringkus tersangka Faisal Usman (32) warga Dusun Buket Jouk Desa Panton Rayeuk Banda Alam Aceh yang kedapatan membawa 19 bal ganja tujuan Medan.
Kepala Kepolisian Resor Kota Binjai AKBP Try Nugroho melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Binjai Iptu Siswanto Ginting, di Binjai, Jumat, menyebutkan, tersangka Faisal Usman diringkus petugas Resnarkoba Polres Binjai di jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara, menyusul informasi yang diperoleh adanya penumpang salah satu bus membawa ganja ke arah Medan.
Lalu petugas menghentikan terhadap bus tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan satu bungkusan goni yang berisikan19 bal ganja yang disamarkan bersama lengkuas.
"Petugas lalu melakukan introgasi pelaku mengakui ganja tersebut miliknya yang akan diantar ke Medan," katanya.
Setelah petugas melakukan pengamanan barang bukti dan tersangka, kemudian pelaku diperiksa secara intensif dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumurhidup dan minimal enam tahun.
Polres Binjai gagalkan penyeludupan 19 bal ganja tujuan Medan
Jumat, 29 Maret 2019 14:00 WIB 1836