Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Binjai Devisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Robby Effendi, di Binjai, Selasa.
Robby menyampaikan belum ada peserta pemilu yang memfaatkan jadwal tersebut, termasuk tembusan surat yang disampaikan ke KPU, prihal kampanye rapat umum.
"Sesuai peraturan yang sudah kita sosialisasikan dari mulai 24 Maret-13 April waktunya melakukan kampanye dan rapat umum, namun belum juga kita terima," katanya.
"Jadwal sudah kita bagikan kalau ada yang ingin melakukan kampanye terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada polisi dengan tembusan surat kepada KPU dan Bawaslu," sambungnya.
Seperti diketahui ada lima lapangan yang bisa dipergunakan untuk kampanye dan rapat umum diantaranya lapangan Tanah Seribu, lapangan Paya Roba, lapangan Limau Mungkur, lapangan Kebun Lada dan lapangan Kancil Mas.
Sedangkan yang tidak boleh dilakukan untuk kampanye yaitu lapangan Merdeka, Taman Remaja dan Taman Balita, namun demikian mari kita tunggu saja.
Pewarta: H.Imam FauziEditor : Akung
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.