"Hanya 0,1 persen dari tiga jenis suara yang kami terima," kata Ketua KPU Daerah Kota Pematangsiantar, Daniel Dolok Sibarani, Rabu (6/3) di ruang kerjanya.
Nantinya surat suara rusak tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar disaksikan Bawaslu, kepolisian dan pemerintah, sedangkan kekurangan dilaporkan ke pimpinan untuk diganti.
Surat suara untuk pemilihan anggota Legislatif tingkat pusat, provinsi dan kota diterima pihak penyelenggara akhir Februari dengan kegiatan pelipatan dan penyortiran selama satu minggu.
Komisioner Divisi Logistik dan Umum itu menginformasikan, untuk surat suara Presiden dan DPD sampai pada 8 Maret 2019.
Pewarta: WaristoEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.