Medan (ANTARA) - Tokoh nelayan tradisional Sumatera Utara mendukung peraturan yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang melarang penggunaan alat tangkap pukat hela dan pukat tarik yang tidak ramah lingkungan itu.
"Kedua alat tangkap itu, yakni pukat hela (trawl) dan pukat tarik (seine nets) banyak beroperasi di daerah Tanjung Balai/Asahan, Labuhan Batu, Batubara, Serdang Bedagai, Deliserdang, Langkat, Tapanuli Tengah, dan perairan Belawan," kata tokoh nelayan Sumut, Nazli, di Medan, Rabu.
Alat tangkap yang dilarang oleh pemerintah itu, menurut dia, dioperasikan para pengusaha ikan pemodal besar yang ada di Sumatera Utara (Sumut).
"Dihentikannya operasional alat tangkap tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015, karena dianggap tidak ramah lingkungan dan juga merusak sumber hayati yang terdapat di laut," ujar Nazli.
Ia menyebutkan, selain itu alat tangkap tersebut meresahkan nelayan tradisional dan juga sering terjadi konflik saat menangkap ikan di laut.
Nelayan pukat hela dan tarik menangkap ikan di laut dengan menggunakan kapal berukuran besar diatas 30 gross ton (GT).
"Akibat tidak diperbolehkannya alat tangkap tersebut, belasan ribu nelayan di sejumlah daerah di Sumut menganggur dan tidak pergi melaut," ucap dia.
Nazli menyarankan kepada pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secepatnya mencarikan solusi pengganti alat tangkap yang dilarang itu, dan memberikan kemudahan untuk mendapatkan jaring milenium.
Hal itu, dilakukan agar nelayan di Sumut tidak terlalu lama menganggur dan kasihan mereka harus menghidupi keluarga.
"Selain itu, nelayan di Sumut juga banyak yang terlilit hutang dengan rentenir karena tidak pergi melaut," katanya.
Data yang diperoleh, jumlah nelayan di Sumatera Utara saat ini diperkirakan sekitar 395 ribu orang
Sedangkan nelayan di Kabupaten Serdang Bedagai mencapai lebih kurang 26.000 orang, Kota Medan sebanyak 24.000 orang, dan Kabupaten Tapanuli Tengah 14.000 orang.
Tokoh nelayan sumut dukung KKP hentikan pukat hela
Rabu, 27 Februari 2019 7:44 WIB 1132