Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIk, di Stabat, Kamis, menyampaikan hal itu di hadapan Forkopimda saat menyaksikan pemblenderan satu kilogram sabu-sabu di halaman Mapolres setempat.
Doddy Hermawan menyampaikan ke-37 tersangka itu diamankan selama periode 1-23 Januari 2019 dari 32 kasus dengan barang bukti diantaranya 5,9 gram ganja, 31,42 gram sabu-sabu dan 79 butir pil ekstasi.
"Namun jumlah penyelesaian tindak pidana yang dilakukan juga meningkat. Di Januari ini saja ada 34 kasus yang diselesaikan oleh penyidik narkoba," ungkapnya.
Doddy berharap kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada polisi jika ada ditemukan berbagai kejahatan narkoba, untuk segera ditindaklanjuti oleh anggota Satuan Narkoba Polres Langkat.
Pewarta: H.Imam FauziEditor : Akung
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.