Medan (Antaranews Sumut) - Petugas Badan Narkotika Nasional bersama TNI AL, Polri, Bea dan Cukai mengamankan 70 kg sabu, serta 10 ribu butir pil ekstasi dari dalam kapal KM Karibia di perairan Lhoksukon Aceh Utara, Langsa, Selasa dinihari.
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari , dalam pemaparannya di dermaga Bea dan Cukai Belawan, mengatakan pihaknya juga mengamankan empat orang tersangka ABK.
Selain empat ABK tersebut, menurut dia, satu orang lagi terlibat narapidana (Napi) dari Lapas Tanjung Gusta Medan, atas nama Ramli sebagai pengendali narkoba.
"Barang bukti narkoba tersebut, ditemukan petugas dibawah kemudi kapal kayu tersebut," ujar Irjen Pol Arman.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, barang narkoba itu, dibawa dari Malaysia.Dan narkoba itu diserahterimakan di tengah laut perbatasan Malaysia dengan Indonesia dari sebuah kapal.
Kemudian, barang narkoba itu, dibawa ke wilayah Aceh dengan menggunakan kapal kayu KM Karibia.
"Penangkapan kapal bermuatan narkotika itu, berawal dari kecurigan Tim Gabungan BNN, TNI AL, serta petugas Bea dan Cukai yang melaksanakan patroli rutin di perairan laut Aceh," ucap mantan Kapolda Kepulauan Riau itu.
Arman menjelaskan, petugas juga menyita barang bukti lainnya, yakni kapal kayu KM Karibia, Gps alat navigasi, telepon genggam, dan telepon satelite.
"Petugas BNN, saat ini masih terus melakukan penggembangan kasus narkoba tersebut," kata Deputi Pemberantasan BNN itu.
BNN amankan 70 KG sabu dari KM Karibia
Selasa, 15 Januari 2019 17:46 WIB 1790