Medan (Antaranews Sumut) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sejak Januari hingga November 2018, telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp39 miliar yang berasal dari penyidikan, penuntutan, uang pengganti dan membayar denda.
"Dari rekapitulasi penanganan perkara tindak pidana korupsi, tercatat sebanyak 131 pengaduan, 126 penyelidikan dan 62 penyidikan," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Agus Salim, di Medan, Selasa.
Pada tahap penyidikan, menurut dia, berhasil diselamatkan keuangan negara sebesar Rp4.012.909.339.- tahap penuntutan sebesar Rp8.444.839.569,-
"Sedangkan uang pengganti sebesar Rp21.161.994.719,- denda Rp5.975.000.000,- dan biaya perkara Rp962.250," ujar Agus.
Ia mengatakan, terdata ada sebanyak 37 pejabat kepala daerah di Sumatera Utara (Sumut) yang berhubungan dengan penegak hukum baik itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kepolisian.
Dari 37 kepala daerah baik itu, gubernur, wali kota dan bupati, serta tujuh diantaranya tersangkut dalam permasalahan hukum atau korupsi.
"Hal itu, tentunya harus menjadi perhatian dan khususnya bagi pengguna anggaran di Sumut agar lebih teliti dalam pelaksanaanya, serta sesuai prosedur yang berlaku," ucap dia.
Agus menyebutkan, sejumlah kasus korupsi yang saat ini menjadi perhatian publik dan beberapa diantaranya telah memasuki tahap penyidikan maupun persidangan, yakni kasus korupsi pembangunan rigid beton di Sibolga pada tahun 2016, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp9 miliar dan Rp7 miliar telah dikembalikan ke kas negara.
"Kemudian, kasus korupsi pemberian fasilitas kredit BRI Agri Cabang Rantauprapat senilai Rp22 miliar, kasus korupsi Epc IPA Martubung yang merugikan keuangan negara Rp18 miliar, dan penanganan korupsi pembangunan Tapian Siri-siri, serta Taman Raja Batu pada tahun 2016 di Kabupaten Mandailing Natal, kini proses telah memasuki tahap penyidikan," kata Aspidsus Kejati Sumut itu.
Kejati Sumut selamatkan keuangan negara Rp39 miliar
Selasa, 18 Desember 2018 15:38 WIB 5789