Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendry Marpaung dalam pemaparannya di Mapolda Sumut di Medan, Rabu, mengatakan pengungkapan kasus narkoba itu merupakan hasil tangkapan selama bulan November 2018.
Dari 12 tersangka kurir narkoba yang diamankan, dua orang diantaranya adalah wanita dan saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut.
"Pengungkapan kasus narkoba berdasarkan hasil masyarakat, hasil pengembangan dan juga hasil penyamaran yang dilakukan petugas," ujar Kombes Hendry.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat pada Rabu (14/11) sekira pukul 12.30 WIB diketahui bus KUPJ membawa narkoba melintas di Jalan Raya Lintas Sumatera di Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan penumpang dan menangkap seorang lelaki berinisial BS yang ternyata karena membawa 20 bungkus plastik warna emas bertuliskan Guanyinwang dan di dalamnya ditemukan 20 kg narkoba jenis sabu.
"Selain itu kita juga menyita barang bukti satu tas hitam kecil, dua unit handphone, dua buah tong plastik ukuran 30 liter warna biru," ucap dia.
Hendry Marpaung menyebutkan, dari keterangan tersangka BS, sebagian dari 20 kg sabu itu akan diserahkan kepada seseorang berinisial Z di SPBU Jalan Sunggal Medan. Saat dilakukan penangkapan terhadap Z, dia melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki sebelah kanan.
Selanjutnya pada Jumat (23/11) sekira pukul 20.00 WIB diamankan pemuda berinisial S yang membawa 293,5 gram sabu di Jalan Wijaya, Kelurahan Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
Dari hasil keterangan tersangka S dilakukan pengembangan oleh petugas Ditresnarkoba dengan menggunakan teknik "under cover boy" (pembelian secara terselubung) di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, tepatnya di Cafe Podo Tresno.
Pada kesempatan itu dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial SA dan seorang perempuan inisial EYS, serta disita 200 gram sabu, satu unit sepeda motor Suzuki Smash BK 2790 SP, dan lima unit handphone.
"Modus tersangka mengedarkan narkoba itu dengan cara memasukkan sabu-sabu ke dalam amplop warna coklat," katanya.
Pewarta: Munawar MandailingEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.