Kanit Dikyasa, Aiptu Arwansyah dan Bripda Eko Prio Utomo mengimbau pengendara sepeda motor, mobil pribadi dan angkutan umum untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan diri.
Pengendara motor agar menggunakan helm standar nasional, dan menghidupkan lampu utama, angkutan umum tetap memakai sabuk pengaman dan tidak menaikkan penumpang di atas kap mobil.
Kasat Lantas, AKP Hendri ND Barus mengatakan, kegiatan penyuluhan keliling sebagai upaya menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polres Simalungun.
Pewarta: WaristoEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.