Langkat, (Antaramews Sumut) - Aparat Kepolisian Besitang Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinitial IS alais Nanang dari kediamannya Lingkungan I Kampung Lalang Kelurahan Pekan Besitang.
Kepala Sub bagian Hubungan Masyarakat Kepolisiian Resor Langkat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Selasa, penangkapan terhadap bandar narkotika ini bermula dari informasi warga.
Saat diringkus dari tersangka ini, polisi mengamankan berbagai barang bukti narkotika jenis sabu-sabu diantaranya satu bungkus kecil plastik transparan berisikan sabu-sabu seberat 0,15 gram.
Selanjutnay juga diamankan dua bungkus berisikan ganja seberat 4,35 gram, handphone, uang tunai Rp 90 ribu, enam bungkus plastik transparan kosong, katanya.
Arnold menjelaskan saat itu tersangka sedang melakukan transaksi narkotika, lalu petugas polisipun datang ke rumah tersangka. Saat dilakukan penggeledahan maka ditemukan berbagai barang bukti tersebut.
"Ketika dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan oleh petugas maka ditemukan barang bukti narkotika tersebut dikediaman tersangka IS alias Nanang, disaksikan aparat lingkungan setempat," ungkapnya.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, polisi mengamankan tersangka ini, lalu diperiksa secara intensif, dimana penyidik mempersangkakannya dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.***2***
Polres Langkat ringkus pengedar narkotika
Selasa, 16 Oktober 2018 19:59 WIB 4519