Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara mengharmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padangsidimpuan 2026–2046 guna memastikan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Harmonisasi tersebut memastikan setiap rancangan peraturan memenuhi aspek legal formal, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi maupun sederajat, serta meminimalkan potensi permasalahan hukum di kemudian hari," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi di Medan, Senin.

Ignatius mengatakan harmonisasi itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Lebih lanjut ia mengatakan dalam kegiatan itu, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Sumut memberikan sejumlah masukan di antaranya penyempurnaan dasar hukum, konsiderans.

Kemudian, masukan itu juga pada sistematika penyusunan sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, penyelarasan materi mengenai strategi penataan ruang.

"Seluruh hasil pembahasan telah disepakati sebagai bahan penyempurnaan Ranperda sebelum memasuki tahapan berikutnya," ucap dia.

Kegiatan itu ditutup dengan penandatanganan berita acara pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagai wujud komitmen bersama dalam menghasilkan regulasi penataan ruang yang berkualitas.

Dia mengatakan pengharrmonisasian itu juga memberikan kepastian hukum, dan mampu mendukung pembangunan Kota Padangsidimpuan secara terarah dan berkelanjutan.

 



Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026