Padangsidimpuan (Antaranews Sumut) -Masyarakat harus paham bahwa Badan Penyelengga Jaminan Sosial itu bagian dari masyarakat dan untuk masyarakat, dengan ikutnya sebagai peserta jaminan tersebut maka masyarakat dapat menikmati fasilitas kesehatan yang ada dan terukur dari rumah sakit yang bermitra.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, program JKN diselenggarakan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial bersifat wajib yang berbasis iuran peserta. Tujuannya adalah tercapainya jaminan kesehatan bagi segenap bangsa Indonesia, ucap Erwin Nasution selaku PPS Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan, Selasa.
Pada 2019, saya harapkan semua masyarakat Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) telah dilindungi BPJS Kesehatan atau dikenal sebagai jaminan kesehatan semesta Universal Health Coverage (UHC)
Masyarakat juga tidak perlu risau rumah sakit tetaplah layani masyarakat dengan baik. Kami punya standar untuk membayar klaim tepat waktu, ucapnya.
Dari masyarakat iuran, dan kepada masyarakat juga yang mendapatkannya, karena uang iuran tersebut itu untuk memberikan fasilitas kesehatan di layanan kesehatan, baik tingkat puskesmas hingga rumah sakit, jadi tidak ada alasan iuran tersebut tidak untuk masyarakat yang menjadi peserta BPJS.
BPJS Kesehatan dari masyarakat untuk masyarakat
Selasa, 7 Agustus 2018 18:48 WIB 1757
Dari masyarakat iuran, dan kepada masyarakat juga yang mendapatkannya, karena uang iuran tersebut itu untuk memberikan fasilitas kesehatan di layanan kesehatan