Tanjungbalai (Antaranews Sumut) - Tim operasional Satuan reserse narkoba Polres Tanjungbalai Polda Sumatera Utara kembali menciduk dua orang pria diduga terlibat narkotika golongan I, barang bukti 0,5 gram dan 0,7 gram sabu-sabu diamankan petugas.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai didampingi Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, Selasa, mengatakan, kedua tersangka tersebut masing-masing bernitial "JH" (32 tahun) warga kecamatan TB-Utara, dan RP (38 tahun) warga kecamatan Teluk Nibung.
"Kedua tersangka ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda. Dari tangan para tersangka petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu," ujar Irfan Rifai.
Kapolres mengakui, penangkapan kedua tersangka itu berawal dari informasi masyarakat, kemudian ditindak lanjuti pihaknya dengan menerjunkan tim operasional dari Satuan Reserserse Narkoba.
Kasat Narkoba Adi Haryono menjelaskan, tersangka JH ditangkap di Jalan Esdengki Kelurahan Silo Bestari pada Senin (30/7) sekitar pukul 15.30 WIB dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu berat kotor 0,5 gram dan uang senilai Rp202 ribu.
Dihari yang sama sekitar pukul 22.15 WIB, petugas menangkap tersangka RP di Jalan Suprapto, Kelurahan Muara Sentosa dengan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,7 gram, 1 plastik hitam dan 1unit handpone.
Kepada petugas, tersangka JH mengakui sabu-sabu itu dibeli dari oknum PA, dan tersangka RP membeli sabu dari oknum CG yang berdomisili di Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung.
"Saat ini tim kami sedang berupaya memburu keberadaan PA mau pun CG karena diduga kuat sebagai bandar atau pengedar sabu-sabu," ungkap Adi Haryono.***2*** (KR-YWK)