Langkat, (Antaranews Sumut) - Aparat Kepolisian Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, meringkus bandar narkotika jenis ganja dengan berbagai barang buktisiap untuk diederkan di daerah itu, kini tersangka sedang diperiksa intensif untuk pengembangan kasusnya.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Pangkalan Susu AKP Selamat Riyadi, di Pangkalan Susu, Jumat.
Penangakapan terhadap tersangka nelayan yang merupakan bandar ganja berinitial HG (37) warga Dusun VI Ujung Batu Desa Pangkalan Siata Kecamatan Pangkalan Susu itu setelah petugasnyab dilapangan menerima informasi dari warga.
"Informasi dari warga lalu ditindaklanjuti oleh anggota dilapangan dengan mendatangi kediaman tersangka yang saat itu sedang membuat paket bungkusan ganja," katanya.
Dari penangkapan itu diamankan barang bukti antara lain sembilan paket besar ganja kering, tiga paket sedang ganja, 27 paket kecil ganja, satu bungkus plastik ganja seberat 200 gram, satu bungkus plastik ganjua seberat 40 gram, satu timbangan duduk, gunbting, helter, enam lembar kertas bungkus nasi.
"Tersangka kini sedang diperiksa oleh penyidik secara intensif untuk mengungkap jaringan peredaran ganja serta dari mana terangka ini menerima kiriman ganja," katanya.
Tersangka HG ini dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau hukuman seumur hidup.***2***
Polisi tangkap nelayan bandar ganja
Jumat, 27 Juli 2018 15:27 WIB 2703