Medan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang oknum petugas keamanan atau security berinisial IR (43) yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja di Kota Medan, Sumatera Utara.

"IR ditangkap personel Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan di kawasan Pasar II Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (29/8) malam. Dari tangan tersangka, petugas menyita ganja seberat sekitar tiga ons," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha di Medan, Kamis (3/9) malam.

Ia mengatakan penangkapan IR berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran ganja yang dilakukan tersangka.

"Tersangka berprofesi sebagai Satpam di salah satu bengkel mobil ternama yang ada di kota Medan. Hasil pemeriksaan awal, sudah mengedarkan ganja selama dua bulan terakhir, dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Untuk setiap satu ons ganja yang terjual, pelaku mendapat keuntungan Rp100 ribu," kata Rafli.

Berdasarkan informasi tersebut, personel Unit 1 Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap IR. Polisi kemudian menyita satu bungkus plastik berisi ganja berukuran besar yang setelah ditimbang memiliki berat sekitar tiga ons.

Rafli mengatakan IR tetap melayani pembeli meski sedang bekerja sebagai petugas keamanan. Namun, ganja yang diperjualbelikan disimpan di rumah tersangka.

"Sistem peredarannya ini tersangka menerima pembeli dari mana saja, setiap ada yang pesan pelaku kemudian meminta pemesan untuk datang. Untuk narkoba, selalu disimpan di rumah," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, polisi masih memburu seorang pria berinisial D yang diduga menjadi pemasok ganja kepada IR. Polisi juga mendalami jaringan dan pihak-pihak yang selama ini membeli narkotika dari pelaku.

"Kami sedang mengejar seorang pria berinisial D yang berperan sebagai pemasok. Kami juga sedang menyelidiki ke mana saja pelaku menjual narkoba selama ini," kata Rafli.

Ia menegaskan Satresnarkoba Polrestabes Medan akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami pastikan, tidak akan ada ruang sekecil apapun bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. Pengedar dan bandar Anda bisa saja berlari, tapi kami pastikan Anda tidak akan bisa bersembunyi, pasti akan kami tangkap," ujarnya.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Akung

COPYRIGHT © ANTARA 2026