Aekkanopan (Antaranews Sumut) - Banyak warga di Labuhanbatu Utara yang mengeluh karena mendapat kartu model C.6 untuk digunakan pada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumut besok. Mereka merasa kecewa dengan kejadian tersebut.

Diantara yang belum mendapat C.6 adalah Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Labura H Panji Pandu Siregar Lc. "C.6 ku belum dapat, apa panita gak tau rumahku ya?" tulis pria yang juga dikenal sebagai ustadz tersebut melalui medsos, Selasa.

Selain Ketua DPD PKS Labura itu, sejumlah warga di Kecamatan Na IX-X juga mengalami hal serupa. "Di daerah saya yang 1 TPS saja saya temukan. Anak saya juga belum dapat dan ada 8 lainnya. Itu yang setahuku saja," kata Sekretaris DPC Partai Hanura Labura Syaiful.

Yang parahnya seperti diutarakan Tan Sun Lie. Menurut mantan Ketua Partai Perindo Labura itu, dirinya merasa aneh dan heran karena tidak terdaftar sebagai pemilih. "Kok bisa gak terdaftar. Padahal aku gak pindah-pindah. Umurku sudah 53 tahun dan sudah memilih berkali-kali. Kok bisa tak terdaftar?" ujarnya kesal.

Ia juga sudah mempertanyakan hal itu kepada KPPS di lokasi tinggalnya. Namun ia tidak mendapat jawaban memuaskan. "Kalau memilih kan bisa dengan gunakan KPT elektronik. Yg jadi persoalan, kok kami tidak terdaftar?" tambahnya.

Anggota KPU Labura Maruli Sitorus yang dikonfirmasi terkait keluhan warga menyebutkan, tidak sampainya surat undangan model C.6 kepada warga karena beberapa hal. "Memang saya mendapat kabar tentang hal itu," kata komisioner yang membidangi masalah teknis tersebut.

Diantaranya adalah, warga tersebut pindah alamat dan tidak berada di tempat saat didatangi petugas. "Laporan dari petugas kita di lapangan, di antara penyebab tidak sampainya C.6 karena warga tidak berada di rumah saat didatangi serta pindah alamat," jelasnya.

Ditambahkannya, pihaknya sudah mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Pada saat itu sebenarnya warga bisa mencek apakah sudah terdaftar atau belum, memperbaiki kesalahan nama atau kekurangan lainnya.

Kendati demikian, ia menjelaskan warga masih dapat memberikan hak suaranya dengan mendatangi TPS tempat ia berdomisili dan menunjukkan KTP-el. "Bagi yang tidak terdaftar juga bisa memilih. Namun waktunya dibatasi antara pukul 12.00-13.00 WIB," pungkasnya.

Pewarta: Sukardi
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026