Medan, (Antaranews Sumut) - Bank Indonesia atau BI di Sumatera Utara beroperasi terbatas pada hari penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan Gubernur Sumut, 27 Juni 2018.
"Operasional terbatas untuk memberikan kesempatan pegawai menggunakan hak pilihnya pada Pilgub dan di sisi lain berupaya melayani perbankan/masyarakat,"ujar Kepala BI Perwakilan Sumut, Arief Budi Santoso di Medan, Senin.
Menurut dia, langkah BI itu berpedoman kepada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional.
Kemudian di satu sisi, BI tetap mendukung kegiatan ekonomi nasional dengan memberikan pelayanan sistim pembayaran dan pengelolaan Rupiah kepada masyarakat dan dunia usaha di seluruh wilayah Indonesia.
Arief menjelaskan, pada 27 Juni 2018, seluruh layanan dalam kegiatan penyelenggaraan BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), BI Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), BI Electronic Trading Platform (BI-ETP), dan Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang berlaku.
Mekanisme penyediaan pendanaan awal (prefund) untuk Layanan Transfer Dana dan Layanan Kliring Warkat Debit melalui SKNBI, katanya dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun kegiatan layanan kas beroperasi penuh dalam rangka pemenuhan kebutuhan penarikan dan setoran uang kartal dari perbankan.
Sedangkan operasi moneter masing -masing untuk operasi moneter Rupiah dilakukan untuk Standing Facilities Rupiah (Deposit Facility dan Lending Facility).
Kemudian, Pelaporan Laporan Harian Bank Umum (LHBU) dan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) berjalan seperti hari kerja normal, kecuali untuk bank yang menyampaikan informasi kepada BI bahwa bank tidak beroperasi.
Senentara operasi moneter untuk seluruh transaksi operasi moneter valas tanggal 27 Juni 2018 ditiadakan.
Kemudian karena Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) pada tanggal 27 Juni 2018 tidak diterbitkan, maka kurs BI tanggal 27 Juni 2018 menggunakan referensi kurs hari kerja normal terakhir yang diterbitkan pada 26 Juni 2018.
"Sesuai penyelenggaraan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan Bulan Juni 2018, BI memutuskan untuk melakukan penyesuaian waktu penyelenggaraan RDG dimaksud dari semula Rabu-Kamis, 27-28 Juni 2018 menjadi Kamis-Jumat, 28-29 Juni 2018," kata Arief.
BI beroperasi terbatas di Pilgub Sumut
Senin, 25 Juni 2018 19:22 WIB 2638