Dari beberapa lokasi penginapan cafe, koskosan, tempat karaoke, lapo tuak dan lokasi yang dianggap rawan tempat maksiat, Tim Gabungan berhasil mengamankan 36 orangTanjungbalai, (Antaranews Sumut) - Menjelang bulan suci ramadhan 1439 Hijriah, Tim gabungan Pemkot Tanjungbalai menggelar razia ke sejumlah hotel/penginapan, koskosan dan cafe remang-remang, puluhan orang diduga terlibat penyakit masyarakat (pekat) terjaring dari tempat berbeda.
"Dari beberapa lokasi penginapan cafe, koskosan, tempat karaoke, lapo tuak dan lokasi yang dianggap rawan tempat maksiat, Tim Gabungan berhasil mengamankan 36 orang," ujar Kasatpol PP Tanjungbalai Burhanuddin Panjaitan, Selasa.
Ia melanjutkan, operasi/razia pekat itu melibatkan personel gabungan yaitu Satpol PP, TNI dan Kepolisian. Razia digelar pada Senin (14/5) malam sekitar pukul 22.00 hingga 01.00 Wib dan dibagi dua tim dengan target operasi di wilayah Kecamatan Datuk Bandar dan Tanjungbalai Selatan.
Menggunakan enam unit kendaraan roda empat dan roda enam milik Polres dan Satpol PP, Tim Gabungan melakukan razia dengan menyisir tempat-tempat yang dianggap rawan terjadinya praktik maksiat.
Burhan mengakui, razia tersebut digelar dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan sebagai upaya Pemko Tanjungbalai untuk menciptakan kondusifitas daerah dan menjaga kesucian ibadah dibulan puasa yang tinggal dua hari lagi.
Team Gabungan yang melakukan sweeping tidak memandang tempat atau siapa dibelakangnya. Tanpa kecuali semua tempat dianggap rawan maksiat disweeping dan berhasil menjaring 36 orang yang terdiri 20 wanita diduga pekerja sek komersial, 11 pria hidung belang dan 5 waria.
"Mereka yang terjaring diboyong ke Mako Satpol PP untuk didata dan diberikan bimbingan. Setelah membuat surat pernyataan dan diberi siraman rohani, atas dijamin keluarga masing-masing mereka diperbolehkan pulang," ujarnya. ***4*** (KR-YWK)
Pewarta: Yan AswikaEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.