Demikian penjelasan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Ginda Uli Pasaribu melalui Kabid Pemerintahan Desa Ricky Hadamean Siregar di Sipirok, Rabu.
Dikatakan perubahan jadwal pelaksanaan Pilkades serentak 67 dari 212 jumlah Desa di 13 dari 14 Kecamatan se Tapanuli Selatan itu sesuai surat keputusan Bupati Tapanuli Selatan Nomor: 188.45/ 137/ KPTS/ Tahun 2018.
"Pemunduran jadwal dikarenakan faktor teknis, "ujar Ricky seraya menjelaskan pihaknya sudah siap untuk menggelar pesta demokrasi memilih kepala desa tersebut.
Meski jadwal pelaksanaannya mundur tiga hari namun Pemkab Tapanuli Selatan optimis/berharap tahapan Pilkades berjalan dengan baik, aman, kondusif serta sukses.
"Kepada masyarakat juga di harap mendukung dan berpartisipasi agar pelaksanaan Pilkades nantinya berjalan demokratis jujur dan adil sesuai harapan kita semua"kata Ricky.
Pewarta: AkungEditor : Akung
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.