Tarutung (Antaranews Sumut) - Kuasa hukum pasangan calon Nikson Nababan-Sarlandy Hutabarat, Poltak Silitonga menyebutkan, panitia pengawas pemilihan kabupaten Tapanuli Utara telah mengaburkan sejumlah fakta laporan pelanggaran pilkada yang diduga dilakukan oleh seorang oknum kepala desa Pagarbatu Sipoholon berinisial MH, yang berorasi politik dihadapan paslon Taripar-Frengki disaksikan petugas panwas kecamatan Sipoholon.
"Sejumlah fakta pelanggaran diduga dengan sengaja telah dikaburkan dan menjadi wujud hasil keputusan lembaga pengawas pemilu bersama aparatur penegak hukum yang tergabung dalam sentra gakumdu dalam menyikapi materi laporan," ungkap Poltak, Kamis.
Dikatakan, penilaian akan adanya pengaburan fakta diketahui setelah hasil keputusan dipertanyakan kepada pihak kejaksaan, sebagai salah satu pihak penegak hukum dalam sentra gakumdu.
"Jaksa yang dilibatkan dalam pengambilan keputusan mengaku bahwa panwaslih hanya menunjukkan surat laporan tanpa bukti video yang terekam sebagai barang bukti. Juga, menghadirkan saksi anggota panwascam Sipoholon yang tidak turut menyaksikan terjadinya pelanggaran," terangnya.
Padahal, saat menyerahkan laporan tersebut, pihak pelapor menyertakan seluruh berkas pendukung, termasuk nama anggota panwascam yang turut menyaksikan langsung terjadinya pelanggaran atas nama Jonathan Situmeang dan Dahlan Marbun.
"Semua bukti yang menguatkan terjadinya pelanggaran diduga sengaja tidak diungkap dalam sidang gakumdu hingga menghasilkan keputusan yang salah. Ini akan kita laporkan ke Bawaslu, juga institusi penegakan hukum lainnya," tegas Poltak.
Terkait tudingan Poltak, anggota panwaslih Taput, yang berupaya dikonfirmasi via selulernya, belum bersedia memberikan keterangan.
Sebelumnya, saat laporan tersebut disampaikan ke pihak panwascam Sipoholon pada 22 Maret 2018 lalu, anggota panwascam yang menerima laporan, yakni Jonathan dan Dahlan juga mengakui bahwa mereka secara langsung menyaksikan pelanggaran dan telah menegur oknum kades namun justru jawaban menohok sang kades yang mengatakan bahwa dirinya siap dipecat dari jabatan kepala desa, yang diterima sebagai balasan teguran panwas.
Panwaslih Taput dinilai kaburkan fakta pelanggaran pilkada
Kamis, 5 April 2018 19:53 WIB 4968
Sejumlah fakta pelanggaran diduga dengan sengaja telah dikaburkan