Kapolsek Perdagangan, AKP Daniel Artasasta Tambunan, Kamis, mengatakan, penangkapan dilakukan Rabu, 14 Maret 2018, menjelang malam.
Penangkapan terhadap TM Zaini alias Jimmi (35) berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai keberadaan warga Kecamatan Tanjung Morawa di kampung mereka.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan di rumah Fitri di Lingkungan I Perdagangan Seberang, Kecamatan Bandar.
Tersangka ditemukan bersembunyi di kamar tidur dengan barang bukti di antaranya enam bungkus plastik kecil diduga sabu, 40 yang kosong dan peralatan pengisap.
"Tersangka mengakui barang tersebut miliknya," kata AKP Daniel.
Untuk proses hukum selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Perdagangan.
Pewarta: WaristoEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.