Rantauprapat (Antaranews Sumut) - Kepolisian Resor Labuhanbatu berhasil mengungkap sindikat narkotika antara lembaga pemasyarakatan atau Lapas di daerah Pantai Timur Sumatera.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, Senin di Rantauprapat menjelaskan, pihaknya mengungkap tindak pidana terorganisir ini dari jaringan rekam digital telepon gengam yang dimiliki 6 orang pelaku.
Polisi menyita barang bukti narkoba sejenis pil sebanyak 2172 butir berwarna hijau milik Abdullah Syafii, warga binaan di cabang rumah tahanan atau Cabrutan Rantauprapat di Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Sedangkan, barang bukti narkoba sejenis sabu seberat 100 gram diperoleh dari Hotma Manurung, warga binaan Lapas Kelas II A Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu.
"Iya permintaan narkoba diketahui berasal dari dua Lapas melalui handphone dan kita lihat ada rekam digital yang sama masing-masing pelaku," katannya.
Frido mengatakan, belum mendalami keterlibatan pihak Lapas dan sejauh mana pengawasan warga binaan disana. Namun, pihaknya tidak akan mentolerir masyarakat maupun oknum yang terlibat narkoba.
"Kita belum sampai ke sana, tapi sudah pasti sindikat itu dari dalam Lapas dan mengendalikan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu," tegasnya.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP. Jamakita Purba menambahkan, pengungkapan sindikat narkotika antar Lapas ini dari hasil penyelidikan tersangka Rudiansyah warga Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (9/3) malam.
Dari hasil pengembangan, barang bukti narkoba sabu seberat 1,89 gram diperoleh dari residivis narkoba Aspan Efendi Hasibuan dan Ardiansyah Hasibuan serta menyita sabu seberat 5,9 gram.
Barang bukti narkoba yang yang telah dibungkus 4 bagian itu, diperoleh dari pelaku Suhermadi Tanjung.
Dari hasil penyelidikan diketahui transaksi narkotika jenis extacy sebanyak 2172 butir diorganisir dari seorang warga binaan Cabrutan Kotapinang di Rantauprapat bernama Abdullah Syafii.
Selanjutnya dari keterangan tersangka Suhermadi Tanjung, barang bukti sabu di tangan Ardiansyah Hasibuan sebanyak 100 gram diperoleh dari Hotma Manurung, warga binaan Lapas Kelas II A Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu. "Kami menyelidiki kasus ini selama dua minggu," katanya.
Dua napi kendalikan sindikat narkotika antar Lapas
Senin, 12 Maret 2018 19:09 WIB 1766
Permintaan narkoba diketahui berasal dari dua Lapas melalui handphone dan kita lihat ada rekam digital yang sama masing-masing pelaku