Medan (Antaranews Sumut) - Bakal calon wakil bupati Batubara HM Syafi`i berkonsultasi ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara terkait pengunduran diri pasangannya RM Harry Nugroho.
Dalam konsultasi di Medan, Rabu, HM Syafi`i didampingi pengurus parpol pengusung yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Hanura serta empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara.
HM Syafi`i mengatakan, konsultasi tersebut dilakukan karena bakal calon bupati Batubara Ram Harry Nugroho mengundurkan diri meski telah mendaftar dan proses menjalani pemeriksaan kesehatan.
Begitu mengetahui pengunduran diri tersebut, dia langsung mendatangi RM Harry Nugroho untuk mempertanyakan kebenaran sekaligus alasannya.
Dalam pertemuan itu, RM Harry Nugroho yang masih menjabat Pelaksana Tugas Bupati Batubara tersebut menyatakan pengundurannya karena alasan kesehatan.
Karena itu, pihaknya berkonsultasi ke KPU Sumut untuk mendapatkan penjelasan mengenai pengunduran diri bakal calon bupati Batubara tersebut.
Setelah mendengarkan penjelasan tersebut, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea menyampaikan apresiasinya kepada pasangan calon yang telah berkonsultasi ke KPU Sumut untuk mendapatkan keterangan yang lebih akurat.
"Informasi ini menjadi bahan pertimbangan bagi KPU dalam melaksanakan tahapan penetapan pasangan calon pada 12 Februari 2018," katanya.
Sementara itu, anggota KPU Sumut Benget Manahan Silitonga mengatakan, peserta pilkada yang mengundurkan diri dari pencalonan sebelum penetapan calon, maka akan dibatalkan pencalonannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2017 Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7), peserta pilkada yang telah mendaftar dilarang mengundurkan diri.
Sedangkan dalam Pasal 78 PKPU tersebut, dijelaskan bahwa pengunduran diri bisa diproses jika memenuhi tiga hal yakni tidak memenuhi syarat kesehatan, meninggal dunia atau berhalangan tetap, dan ada keputusan pidana pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"KPU belum mengenal istilah pengunduran diri dalam proses pencalonan. Kita tunggu perkembangan berikutnya termasuk partai pengusung," katanya.
Dalam pertemuan itu, disepakati untuk melakukan konsultasi ke KPU RI guna menentukan keputusan terkait pengunduran diri bakal cabup Batubara tersebut. ***2***
(T.I023/B/S023/S023) 24-01-2018 21:51:37
Bacawabup batubara konsultasi ke KPU Sumut
Kamis, 25 Januari 2018 0:11 WIB 5560