Simalungun, (Antaranews Sumut) - Kepolisian Resor (Polres) Simalungun, Sumatera Utara, mengambil sikap tegas dengan menembak mati pelaku perampok bersenjata api (senpi) yang merupakan residivis dan masuk dalam daftar pencarian orang.
"Pelaku mencoba melawan dengan mengarahkan senjata api kepada anggota, sehingga harus dilumpuhkan," kata Kapolres Simalungun, AKBP ML Panjaitan di Instalasi Jenazah RSUD Djasamen Saragih pematangsiantar, Sumatera Utara, Kamis.
Kapolres menjelaskan, tersangka Mukhlis bin Sahbudin alias Sulis (35), warga Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, bersama Darwin Samosir (26), warga Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, melakukan perampokan dengan kekerasan terhadap saksi korban, Andri Herdiansyah alias Supri (35) pemilik Danny Salon di Huta Bayu pada 6 Januari 2018 .
Saksi korban dipukul di bagian kepala dengan senjata api rakitan milik Sulis dan satu unit sepeda motor, satu unit telepon selular dan kalung emas dibawa para pelaku.
Tersangka Darwin ditangkap pada 12 Januari 2018, sedangkan Sulis dilumpuhkan dalam pelarian di areal hutan kawasan Kota Padang Sidempuan pada 17 Januari 2018 malam dan jenazah dibawa ke rumah sakit untuk diotopsi.
Hasil rampokan berikut alat yang digunakan untuk merampok, satu unit senjata api rakitan dan tiga butir peluru diamankan kepolisian sebagai barang bukti.
"Kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kriminal dalam upaya memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," kata Kapolres.