sesuai dengan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.12-914 tahun 2012 tanggal 26 Desember 2016 tentang pengesahan pengangkatan Walikota Padangsidimpuan dan surat keputusan Menteri Dalam Republik Indonesia nomor 132.12-915
Padangsidimpuan (Antaranews Sumut) - DPRD Kota Padangsidimpuan memparipurnakan akhir jabatan Walikota Padangsidimpuan dan Wakil Walikota Padangsidimpuan masa periode 2013-2018.
Paripurna akhir jabatan Walikota Padangsidimpuan dan Wakil Walikota Padangsidimpuan, Rabu (3/1) langsung dipimpin Ketua DPRD Hj Taty Ariani Tambunan dengan disaksikan beberapa anggota DPRD dan sejumlah SKPD dan segenap Fokum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) setempat.
Dalam sambutan singkat Walikota Padangsidimpuan Andar Amin Harahap mengatakan dirinya meminta maaf jika selama ini apa yang dikerjakan sebagai kepala daerah belum tuntas dalam pelaksanaannya.
Sehingga harapan kedepan pejabat yang meneruskan amanah jabatan tersebut dapat melaksanakan dan mengiplementasikan program keberlanjutan untuk masyarakat padangsidimpuan secara keseluruhan.
"Mungkin ini akan menjadi pidato terakhir saya di DPRD Kota Padangsidimpuan. Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Kota Padangsidimpuan terkhusus selama kami menjabat sebagai Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan, mungkin ada hal-hal yang kurang pas, salah kata, salah ucap dan program-program yang belum maksimal," katanya.
Pewarta: Khairul AriefEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.