Tanjungbalai, Sumut, 15/11 (Antata) - Bea dan Cukai Teluk Nibung Kota Tanjungbalai berhasil mengamankan sebanyak 53.696 batang rokok ilegal dari toko dan grosir yang berada di perbatasan wilayah kerja, tepatnya di Kabupaten Labuhan Batu Selelatan.
Kepala seksi P2BC Teluk Nibung Andry Irawan di Tanjungbalai, Rabu, mengatakan, ribuan batang rokok itu diamankan Tim Penindakan Bea Cukai Teluk Nibung ketika melakukan sidak penjualan rokok ke tempat-tempat penjualan Barang Kena Cukai (BKC), berupa rokok.
Menurut Andry, operasi penindakan cukai ini disebut Patuh Ampadan II dan dilaksanakan serentak di Indonesia, dengan cara Tim melakukan pemeriksaan toko atau grosir yang menjual BKC.
"Pada hari Sabtu tanggal sebelas kemarin, enam orang anggota tim telah menyisir toko-toko di jalan utama Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Hasilnya
sebanyak 53.696 batang rokok ilegal berhasil diamankan," ujarnya.
Andry melanjutkan, dengan menggunakan alat pendeteksi pita cukai, petugas memeriksa dan mencocokkan keaslian pita cukai. Hasilnya bermacam kesalahan ditemukan mulai dari rokok dengan pita palsu, bekas, salah peruntukan hingga rokok polos.
Kemudian, barang bukti sebanyak 53.696 batang rokok ilegal itu disita dan dibawa ke kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Diperkirakan puluhan juta tupiah uang negara telah dirugikan dengan peredaran rokok ilegal ini, karena cukai merupakan salah satu sumber penerimaan yang cukup besar bagi negara," katanya.***2*** (KR-YWK)
BC Amankan 53.696 Batang Rokok Ilegal
Rabu, 15 November 2017 10:29 WIB 2471
"Diperkirakan puluhan juta tupiah uang negara telah dirugikan dengan peredaran rokok ilegal ini, karena cukai merupakan salah satu sumber penerimaan yang cukup besar bagi negara"