Tapanuli Selatan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan menyita barang bukti sekitar 25,15 gram sabu dalam operasi di Desa Sipaho, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan AKP Philip Antonio Purba, Senin (12/6),  mengatakan kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial KS (33) dan ISS (33), warga Kecamatan Halongonan yang berprofesi sebagai petani.

Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Halongonan yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan penyelidikan di lapangan.

Saat melakukan pemantauan di kawasan Simpang Kebun RM, Desa Sipaho, petugas mencurigai gerak-gerik KS dan melakukan pemeriksaan. Dari bagasi sepeda motor miliknya ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat sekitar 0,15 gram.

"Dari keterangan awal, KS mengaku diminta ISS untuk mengantarkan sabu kepada pembeli dengan imbalan tertentu," kata Philip.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ISS di sebuah pondok di Desa Sipaho. Dari lokasi itu polisi menemukan tas sandang berisi beberapa paket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 25 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita plastik klip kosong, timbangan elektrik, uang tunai Rp500 ribu, dua unit telepon seluler, dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Philip mengatakan pihaknya masih mendalami asal-usul barang haram tersebut karena ISS diduga memperoleh sabu dari seseorang yang kini masuk dalam daftar penyelidikan.

"Kami masih melakukan pendalaman terhadap sumber barang dan jaringan di atasnya. Siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba akan kami kejar sesuai aturan hukum," tegasnya.



Pewarta: Kodir Pohan
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026