Rantauprapat, 25/10 (Antarasumut) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Labuhanbatu menyatakan, 70 orang calon badan Adhock Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemingutan Suara (PPS) dari 825 pendaftar tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi pada Pilgub Sumut 2018.
"Kegagalan tersebut diakibatkan identitas pendaftar tidak sesuai dengan daerah domisili, kelengkapan administrasi, sudah dua periode menjadi penyelenggara dan lainnya," kata Ketua KPUD Labuhanbatu, Ira Wirtati Rabu di Rantauprapat.
Dia menuturkan, untuk tingkat PPK terdapat 180 mendaftar tersebar di 9 kecamatan, yakni sebanyak 10 orang administrasinya dinyatakan TMS.
Kecamatan Bilah Barat mendaftar 20 orang dan 1 TMS , Bilah Hilir mendaftar 11 orang dan kesemuanya Memenuhi Syarat (MS), Bilah Hulu mendaftar 19 orang dan 1 TMS, Rantau Utara 36 pendaftar 1 TMS.
Kecamatan Panai Hilir 16 pendaftar dan kesemuanya MS, Panai Hulu 10 pendaftar kesemuanya MS, Panai Tengah 9 pendaftar semuanya MS, Pangkatan 22 pendaftar dan 5 dinyatakan TMS, Rantau Selatan 37 pendaftar dan 3 TMS.
Untuk PPS, total pendaftar 639 dan 60 TMS dengan rincian, Kecamatan Bilah Barat 67 pendaftar dan 4 TMS, Bilah Hilir 81 pendaftar 12 TMS, Bilah Hulu 157 pendaftar 19 TMS, Panai Hilir 70 pendaftar 2 TMS, Panai Hulu 45 pendaftar 7 TMS.
Kecamatan Panai Tengah 66 pendaftar 5 TMS, Pangkatan 45 pendaftar 1 TMS, Rantau Selatan 45 pendaftar 1 TMS serta Kecamatan Rantau Utara 53 pendaftar dan 9 dinyatakan TMS.
Sementara, Ketua Panwaslih Kabupaten Labuhanbatu, Makmur Munthe mengatakan, mereka akan melaksanakan sosialisasi kepada pemilih pemula.
Sasaran utama peajar yang memasuki usia 17 tahun keatas. "Peserta sosialisasinya yakni pelajar SMA dan guru dari 10 sekokah yang kita pilih," katanya.
Pihaknya akan mensosialisasikan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Pilub Sumut 2018, termasuk diantaranya penyadaran memiliki e-KTP dan tingkat partisipasi.
Selain itu, menyadarkan jangan tergiur dengan iming-iming materi atau berupa bayaran dalam menentukan pilihan terhadap calon pemimpin, baik tingkat Bupati/Walikota, Gubernur, Presiden dan anghota Legislatif.
Termasuk paparan terkait pengawasan pelaksanaan pemilihan. "Kedepan, kita berharap pemilih pemula lebih bijak dan paham," katanya.