Medan, 5/10 (Antara) - Tarif kereta api ekonomi jarak sedang dan jauh bersubsidi di Sumut masih akan tetap menggunakan Peraturan Menteri Perhubungan No 35/2016 atau tidak mengalami kenaikan.
"Rencana pemberlakukan Peraturan Menhub No 42/2017 atau penyesesuaian tarif mulai keberangkatan tanggal 1 Januari 2018 belum diberlakukan sehingga tetap menggunakan peraturan 35/2016," ujar Manager Humas PT KAI Divre 1 Medan, M Ilud Siregar di Medan, Kamis.
Tarif Permenhub No 35/2016 adalah seharga Rp22.000 per tiket untuk kereta api Siantar Ekspres rute Medan-Siantar.
Adapun KA Putri Deli, Medan-
Tanjung Balai-Medan Rp27.000.
Adapun sesuai Permenhub 42/2017 rencananya masing-masing naik Rp5.000 dan Rp3.000 atau Medan-Siantar menjadi Rp27.000 dan Medan-Tanjung Balai Rp30.000.
"Yang pasti tiket KA tetap sesuai dengan Permenhub 35 /2016 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO),"katanya.